Liputan106 Jakarta - Aturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat menjadi kepegawaian di lembaga tersebut mendapat pujian dari kelompok Milenial.
Salah satu pasal yang tertuang di dalam aturan itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.
Taufik selaku Koordinator Bidang Keuangan, Penggerak Milenial Indonesia (PMI). Taufik menilai bahwa aturan tersebut sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menangani korupsi.
“Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2022 merupakan bentuk keseriusan KPK untuk mencegah tindak korupsi,” ujar Taufik saat memberikan keterangan pada, Jumat (11/2).
Taufik mencatat bahwa status kepegawaian di KPK saat ini adalah sebagai aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Perkom ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 19 tahun 2019 terkait status kepegawaian di KPK,” tambahnya.
Taufik turut menambahkan, untuk menjadi pegawai KPK, dapat diambil dari pelbagai latar belakang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 3 ayat 1 Perkom 1/2022.
“Pegawai Komisi bisa terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bahkan KPK dapat meminta atau menerima pegawai dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya
Meski demikian, Taufik memberikan catatan, penerimaan itu tidak dilakukan serta merta melainkan melalui seleksi bersyarat.
“Salah satu syarat menjadi pegawai KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai komisi,” pungkasnya.(Red)
Sumber:Humas Milenial
Komentar
Posting Komentar