Liputan106 Pelalawan,-Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau gelar press release penangkapan tiga pengusaha tindak pidana melakukan pertambangan pengalihan tanah urug tanpa izin alias ilegal, Senin (14/3/2022) dihalaman Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui kasat Reskrim AKP Nur Rahim didampingi kasubag Humas AKP Edi Haryanto mengatakan , Pelaku insial (JS) dan (PL) diamankan atas laporan masyarakat merugikan Negara Republik Indonesia beberapa bulan yang lalu yakni pada Sabtu (15/1/2022) lalu.
" Tiga pengusaha (JS) dan (PL) tindak pidana melakukan pertambangan tanah urug (ilegal) sudah diamankan dan satu lagi pengusaha (AS) alias Ali berhasil melarikan pada saat diamankan saat ini dalam pengejaran polisi masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar mantan kanit reskrim Polresta Dumai AKP Nur Rahim.
Dijelaskan perwira akrap disapa Bahim ini JS dan PL ditangkap didua tempat kejadian perkara (TKP) yakni, jalan Hangtuah jalur 9, Desa Makmur sp 6, Kecamatan Pangkalan Kerinci , Depan SMA 2 Pangkalan Kerinci. Barang bukti diamankan , 3 unit alat berat jenis excavator merek hitchi, 2 unit mobil dump truk dan 2 buah buku trip
Kedua tersangka diancam pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Hukuman maksimal 5 tahun penjara.
" Kita himbau kepada masyarakat adanya kita tindak seperti ini tanyakan ke pemda ,izin apa yang harus lengkapi, kita hanya penegakan hukum saja ," tandasnya(Sur)
Sumber:Humas Polres Pelalawan
Komentar
Posting Komentar