Kades Air Hitam Di Fitnah Berita HOAX Pewarta Abal-Abal, Tangsi Sitorus: Saya Klarifikasi Dahulu, Langkah Berikutnya Lihat Sikon
LIPUTAN106 PELALAWAN - Menyedihkan akibat ulah pewarta abal-abal yang diduga tidak memiliki kompetensi dibidang jurnalistik beraninya menerbitkan suatu pemberitaan yang tidak sahih, sehingga menimbulkan kerugian nama baik seorang Kepala Desa Air Hitam, Tangsi Sitorus yang berdomisili di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu. Dimana sang Kades telah di fitnah (hoax) oleh berita yang diterbitkan si oknum pewarta, dikatakan telah menyalahgunakan anggaran Desa Air Hitam dari masyarakat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Ironisnya lagi, diduga keras pemberitaan 'Hoax' tersebut dari informasi beberapa pewarta dan kolega pewarta dari Tangsi Sitorus menginformasikan bahwa berita HOAX tersebut diduga telah dihapus usai terbit di Media Online dimana si oknum Pewarta Abal-abal itu dipekerjakan.
Tangsi Sitorus, saat ditemui pewarta terkait berita Hoax dirinya di Kantor Desa Air Hitam pada hari Senin Siang 14 Maret 2022, ditanya kenapa tidak dilaporkan saja oknum pewarta/media online itu! dirinya (kades, red) belum memikirkan hal itu, namun dirinya akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada rekan-rekan pewarta yang berdomisili di Kabupaten Pelalawan ini untuk mem-publish dahulu fakta sebenarnya dari keterangan saya ini, pungkas Tangsi Sitorus.
"Saya selaku Kades Air Hitam menyatakan tidak benar disebutkan dalam terbitan beberapa media online oleh oknum pewarta abal-abal di media online beberapa waktu lalu, dikatakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran desa terkait pemangkasan tonase TBS atau PAD Desa. Saya menyesalkan tindakan amatiran oknum pewarta yang dipekerjakan media itu, dimana saya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi atau ditemui langsung terkait sebagai narasumber, dan ironisnya mereka dengan beraninya melakukan "framing" tentang diri saya selaku Kades Air Hitam." Pungkas Tangsi kesal.
Lanjut Tangsi S, menegaskan bahwa, perlu diketahui klarifikasi saya ini berdasarkan fakta dan data yang valid (bisa diuji kepada masyarakat) berdasarkan BERITA ACARA RAPAT MUSYAWARAH BERSAMA pada tanggal 07 Mei 2018, sebagaimana salinan isi kutipan sebagai berikut:
Adapun hasil dari musyawarah tersebut kami masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit dan seluruh kelompok tani sepakat:
1. Untuk menyumbangkan hasil dari penjualan dari buah sawit kami sebesar Rp 10/Kg untuk membantu Pemerintahan Desa yang digunakan untuk pembangunan yang dimana pembangunan tersebut tidak bisa menggunakan dana dari ADD, DD maupun dana dari pemerintah lainnya, serta bantuan sosial untuk masyarakat dan diperuntukkan untuk insentif perangkat maupun maupun aparat Desa Air Hitam.
2. Masyarakat yang mempunyai kebun kelapa sawit bersedia dan ikhlas dan tanpa paksaan dari pemerintah desa untuk menyumbangkan hasil dari kebun kelapa sawitnya sebesar Rp. 10/Kg kepada Pemerintah Desa Air Hitam dengan pemotongannya melalui KUD Air Hitam Jaya.
3. Adapun sumbangan dari masyarakat tersebut sebesar Rp. 10/Kg dengan rincian antara lain:
- Rp. 5,5 yang dapat digunakan oleh pemerintah desa melalui bendahara desa untuk pembangunan dan dana sosial lainnya termasuk gaji guru SMK, guru PAUD, guru honor SDN 016 kelas jauh dan kegiatan keagamaan.
- Rp. 4,5 diperuntukkan untuk insentif Aparat dan Perangkat Desa yang telah dibahas dan di musyawarahkan dalam rapat ini dan telah mendapat kesepakatan bersama.
Setiap tanggal 5 awal bulan KUD Air Hitam Jaya wajib melaporkan dan menyerahkan tonase jumlah yang didapatkan dari hasil sumbangan masyarakat Rp. 10/kg tersebut kepada
Pemerintah Desa.
Pemerintahan Desa (Bendahara Desa) wajib melaporkan penggunaan dan pengeluaran-pengeluaran dana yang didapatkan dari sumbangan masyarakat sebesar Rp.10/Kg perbulan kepada BPD selaku Badan Pengawas Desa dan setiap akhir tahun Kepala Desa
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana yang didapatkan dari sumbanga asyrakat sebesar Rp. 10/kg melalui rapat Umum akhir tahun.
Kepala Desa tidak dibenarkan menerima insentif apapun dan berapapun besarannya dari yang diterima sumbangan masyarakat tersebut.
Demikianlah keputusan musyawarah ini dibuat dan disetujui, bilamana ada kekurangan dari poin poin diatas akan dibenahi melului Forum Musyawarah kembali.
Air Hitam, 07 Mei 2018
Notulen Rapat
RENİ KARTIKA
Pimpinan Rapat
DEDENG KUSNANDAR
Diketahui Oleh:
KEPALA DESA AIR HITAM
BPD AIR HITAM
LKMD AIR HITAM
Demikian klarifikasi saya untuk diketahui oleh pewarta terkait tuduhan dan fitnah dipemberitaan yang beredar tanpa didasari fakta dan bukti, tetiba menuding Kades Air Hitam melakukan penyelewengan anggaran desa. Semoga dengan klarifikasi ini oknum pewarta bisa belajar terkait kompetensi seorang pewarta dan media online si oknum pewarta itu harusnya juga melakukan kroscek atas kesalahan berita yang telah di publish nya. Tutup Tangsi Sitorus. [Red)
Komentar
Posting Komentar