LIPUTAN106 PEKANBARU-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., Pimpin langsung Confrensi Pers Tindak Pindana Narkotika Jenis Shabu yang berlangsung di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru pada Selasa Sore Waktu setempat.
Selasa,(08/03/2022)
Saat Pelaksanaan Confrensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., Kanit Resnarkoba IPDA. Leo Putra Dirgantara, Kasubsi PIDM SI Humas Aiptu. Rosmadi.
Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru mengungkapkan penangkapan bermula adanya Informasi dari Masyarakat.
"Pada (02/03/22) sekira pukul 12.00 Wib, Kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jln. Indra Puri Gg Akikah Puri Kec. Tenayan Raya Pekanbaru adanya gudang/tempat penyimpanan Narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan pengecekan dan benar berhasil diamankan dua tersangka inisial MR (38) dan RS (27),"Ucap Kapolresta Pekanbaru.
"Setelah dilakukan pengembangan pada (03/03/22), Tim Resnarkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka inisial J (36) dan Y (38) di Hotel Maninjau Indah, Kab. Agam Sumatra Barat dan pada (06/03/22) berhasil mengamankan satu tersangka inisial EE (36) di Mutiara Guest House Kab Agam Sumbar,"Sambungnya.
Diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kelima tersangka memiliki peran Masing-masing.
"Tersangka MR (38) dan RS (27) berperan sebagai Kurir, sementara tersangka J (36) sebagai pengatur keuangan transaksi baik penjualan maupun gaji kurir dan Y (38) sebagai pengendali. Sementara EE (36) ini merupakan pemilik barang tersebut,"Ungkapnya.
"Dari ke Lima tersangka berhasil kami amankan barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor sebanyak 2,474 Gram,"Tambahnya.
Atas kejadian tersebut Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 Tahun, Maksimal 20 Tahun dan denda Minimal Rp. 1.000.000.000,-(Satu Miliar Rupiah) dan Maksimal Rp. 10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah).( Red)
Sumber:Humas Polresta Pekanbaru
Komentar
Posting Komentar