Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Tim Joker Polres Pelalawan

Liputan106 Pelalawan- Tim joker Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus tiga orang pengedar  narkoba jenis sabu-sabu di lokasi berdeda. Dari tangan BS (48), MH (38) dan SB (41), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,89 gram. Kemudian sebungkus ganja kering seberat 86,91 gram.

Kemudian satu unit senjata airsoft gun, tiga buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai sebanyak Rp10.700.000 hasil penjualan narkoba. Kemudian satu unit mobil  Honda jazz berwarna merah dengan nomor polisi BM 1258 TN. Atas barang bukti itu, para tersangka digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan ketiga pelaku merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini kerap bertransaksi di wilayah kecamatan Langgam.

Dikatakan Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq , melalui kasat Narkoba Iptu Rejoise Benedicto Manalu diteruskan oleh  KBO Narkoba Iptu Joni Akmal didampingi kasubag Humas AKP Edi Haryanto press release pada, Selasa ( 22/3) dihalaman Mapolres Pelalawan menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini bertransaksi di wilayah kecamatan Langgam. Tepatnya di Jalan Koridor Langgam Kilometer 59 Simpang Basra Desa Tasik Indah.

Atas informasi tersebut, maka tim Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rejoise Benedicto Manalu , langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

Dari penyelidikan berhasil menangkap BS, dikediamannya Jalan Koridor Langgam Kilometer 59 Simpang Basra Desa Tasik Indah, Langgam, Jumat (18/3) malam lalu 

"Dari BS, kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 4,89 gram, satu ball plastik bening klep merah, telepon genggam, sendok pipet, dan timbangan digital berwarna hitam,"terang  KBO Narkoba Iptu Joni Akmal

Diungkapkan BS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Langgam. Barang tersebut didapatkannya MH yang tinggal di Jalan Tambak, Desa Tambak, Kecamatan Langgam,  Pada Sabtu (19/3) lalu,  berhasil menangkap tersangka MH dikediamannya.

Dari kedua tangan tersangka, berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 86,91 gram senjata Airsoft Gun beserta peluru, satu unit mobil berwarna merah dan uang tunai Rp10.700.000. Kepada petugas, kata dia, tersangka yang berstatus sebagai pengedar ini, mengakui sabu tersebut diperolehnya dari tersangka SB yang juga berdomisili di Jalan Desa Tambak

"Atas perbuatannya ke tiga tersangka BS (48), MH (38) dan SB (41), dijerat pasal 114 juntho 111 ayat 1 juntho 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman Penjara 5 tahun paling lama 20 tahun atau denda 1 milyar dan paling banyak 10 milyar," tegasnya(Sur)

Komentar