Tidak Benar Kasus Penganiayaan, Tapi Pencurian, Marlinton: Sudah Diserahkan dan Diproses Di Polsek Setempat
LIPUTAN106 PELALAWAN - Terkait beredarnya pemberitaan dugaan
penganiayaan terhadap salah seorang karyawan-nya sendiri (PT Musim Mas, red) yang diduga dilakukan pihak keamanan PT Musim beberapa waktu lalu, dimana kasus itu kini sudah ditangani pihak kepolisian dari Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan ditampik pihak perusahaan.
Sebagaimana beredarnya pemberitaan disejumlah media "diduga lakukan pencurian kabel menara pantau api, TP Dkk diserahkan ke Polsek". Kasus ini dari pantauan media sudah ditangani oleh Polsek Pangkalan Kuras, pelaku sudah diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
Dalam keterangan pihak Manajemen
PT. Musim Mas yakni dari Humas PT Musim Mas, Marlington pada Selasa (12/4/2022) mengatakan, bahwa Sdr. TP ini adalah karyawan dari PT. Musim Mas yang melakukan pencurian kabel grounding menara pantau api yang merupakan sarana dan prasarana penting dalam pencegahan kebakaran lahan dan hutan, katanya.
Sebutnya lagi, pelaku TP melakukan pencurian kabel grunding tersebut sudah berulang kali dilakukannya bersama dua temannya yang juga karyawan perusahaan, pungkas Malinton.
Kemudian dia menjelaskan bahwa Satpam PT Musim Mas dalam menjalankan tugas telah mengikuti Standar Operasional Perusahaan, dimana pada hari kejadian, Jumat 1 April 2022 lalu, Sdr. TP dkk melakukan aksinya dipergoki oleh satpam yang sedang melakukan patroli, lalu pelaku TP Dkk melarikan diri.
Kemudian lanjut Marlington, Satpam patroli lantas melakukan pengejaran dan sekitar 30 meter dari lokasi pencurian (TKP,red) sdr. TP ini terjatuh dan ketika ditangkap oleh satpam patroli dia melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa parang, langsung saja satpam patroli melumpuhkan-nya dan menyerahkan ke pihak berwajib. Jadi, jangan sebut kami melakukan penganiayaan loh, itu tidak benar, ungkap Malinton. (Sur)
Komentar
Posting Komentar